This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 08 Mei 2009

Pembebasan JLS Rampung 70 Persen

Sejak ta­hun 2002 sampai saat ini Pemkab Treng­ga­lek berhasil mem­be­bas­kan lahan warga sekitar 70,21 per­sen atau 45,6 kilometer untuk pem­ba­ngunan Jalur Lintas Se­la­tan (JLS). Jika dilihat dari ren­ca­na pembangunan JLS di wi­la­yah Trenggalek mendapat jatah pem­bebasan sekitar 64,8 kilometer.
Dengan masih dibebaskan se­ki­tar 45,6 kilometer, berarti Treng­galek masih punya utang pem­be­baskan lahan lagi sekitar 19,2 kilometer. “Tugas pemkab ha­nya membebaskan lahan milik war­ga dan perhutani, dan sejak ta­hun 2002 sampai tahun ini, su­dah mencapai 70,21 persen,” ung­kap Kabag Humas Pemkab Treng­ga­lek Drs. Joko Setiyono, M.Si.
Joko menyatakan, alasan me­nga­pa sampai sekarang masih be­lum kelar, ada empat kendala da­lam pembangunan JLS. Ken­da­la pertama, kawasan perhutani yang dilewati JLS memerlukan pro­ses birokrasi yang cukup pan­jang, mulai dari tingkat bawah sam­pai dengan tingkat pusat (Dep­hut). Sebelum memperoleh izin prinsip pinjam pakai ka­was­an hutan, tidak diperkenankan me­mulai kegiatan fisik. Ketika itu dilakukan maka dianggap me­ram­bah hutan sesuai dengan Per­men­hut nomor P.43/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Pinjam Pa­­kai Kawasan Hutan.
Kendala kedua lanjut Joko, ang­garan pembebasan tanah be­lum bisa dipenuhi untuk tahun ini ka­re­na dana APBD terbatas. “Ji­ka tidak salah, anggaran untuk ta­hun ini hanya Rp 800 juta, jelas itu tidak cukup kalau mem­be­bas­kan 19,2 kilometer,” ujarnya.
Ketiga, adanya perubahan trase di beberapa titik yang di­ka­re­na­kan oleh kondisi geografisnya yang tidak mungkin dibangun ja­lan (ketinggiannya/grade-nya ter­la­lu tajam). Keempat di be­be­ra­pa titik trase JLS terdapat pe­mu­kim­an padat sehingga standar mi­ni­mal lahan yang dibutuhkan ti­dak memenuhi syarat. “Ken­da­la-kendala seperti ini lah yang mem­pengaruhi kondisi JLS tidak ber­ja­lan maksimal,”katanya.
Joko melanjutkan, kendati ada be­be­rapa kendala, namun Pem­kab Trenggalek tetap mem­pu­nyai komitmen tinggi untuk me­nye­le­saikan JLS.