

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, serta pengamanan pasar dalam negeri bagi industri nasional dari persaingan tidak sehat, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa selama 2 hari, 25 dan 26 Maret 2010.
Selain Dinas Koperindagtamben, pengawasan ini melibatkan lintas sektoral, antara lain: Dinas Kesehatan, Pol PP, Bagian Perekonomian dan Bagian Humas Setda Kabupaten Trenggalek.
Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperindagtamben, Drs. Kuwat menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa merupakan amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.20/M-IND/PER/S/2006 tentang penunjukan lembaga kesesuaian dalam rangka penerapan/pemberlakuan dan pengawasan SNI serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan jasa. Menurutnya, pasca pemberlakukan Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebanyak 11017 Pos Tarif Bea Masuk China-Indonesia akan dihapuskan dan sejak priode 2004-2009 sudah dilakukan penurunan 828 pos tarif bea masuk. Artinya, pasar bebas telah di mulai. Oleh karena itu, Dinas Koperindagtamben merencanakan kegiatan pengawasan ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Drs. Kuwat menambahkan bahwa barang-barang yang diawasi tidak terbatas pada makanan dan minuman saja, namun juga produk-produk lain seperti peralatan elektronik, obat, jamu dan barang-barang lain yang banyak beredar di pasaran.
Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan perdaran barang dan jasa di kecamatan Trenggalek dan Tugu, dan pada hari kedua di Kecamatan Pogalan dan Durenan. Di lapangan tim masih menemukan beberapa makanan yang telah kadaluarsa dan kemasannya rusak. Selain itu ditemukan pula peralatan-peralatan elektronik yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan indikasi tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa kabupaten Trenggalek meminta pelaku usaha yang bersangkutan untuk menarik barang-barang tersebut dari peredaran agar tidak mengganggu iklim usaha serta menjaga persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.
Berdasarkan pasal 58 huruf q Undang-undang Nomor : 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor : 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang masih menjabat atau biasa disebut incumbent, bila mencalonkan diri atau dicalonkan pada pemilihan kepala daerah maka harus mengundurkan diri sejak pendaftaran. Namun sejak dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Hal tersebut dinyatakan oleh Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Drs. Totok Rudiyanto, MM selaku Sekretaris Desk Pemilukada Kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut Drs. Totok Rudiyanto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kepala daerah/wakil kepala yang mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah, tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, namun cukup mengajukan cuti kampanye. Ketentuan mengenai cuti saat kampanye diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
Sedangkan mengenai tehnik pemungutan suara pada Pemilukada Kabupaten Trenggalek tanggal 2 Juni 2010 mendatang, Drs. Totok Rudiyanto menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan dengan pencoblosan bukan pencontrengan. Karena aturan pelaksanaan Pemilukada masih berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pemerintah daerah, sehingga sedikit berbeda dengan waktu pelaksanaan pemilihan presiden.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Ir. Dedy H Sutisna menyerahkan Polis Asuransi Nelayan, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada nelayan di Kabupaten Trenggalek, bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Selasa 23 Maret 2010.
Hadir dalam acara ini Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD terkait, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Kepala Jamsostek Blitar, perwakilan dinas terkait dari kabupaten tetangga, serta para nelayan penerima Polis Asuransi, SIUP, dan SIPI.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Drs. Samsuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi kelautan di Kabupaten Trenggalek sangatlah besar, dan memiliki nilai bagi pengembangan perekonomian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, sebagaian besar para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut belum memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada. Selain itu sebagian besar nelayan tersebut masih belum memiliki surat ijin, baik Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), lanjut Drs. Samsuri.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini telah memfasilitasi dan mempermudah proses perijinan untuk kapal, seperti PAS (STNK) kapal, SIUP, maupun SIPI. Oleh karena itu, Drs Samsuri berharap para nelayan mau mengurus ijin-ijin tersebut, sehingga status hukum dan kepemilikannya lebih jelas dan pasti.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dr. Ir. Dedy H Sutisna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagian besar nelayan di Indonesia termasuk di Trenggalek hanya memanfaatkan potensi kekayaan laut hanya sejauh 12 mil. Padahal bila para nelayan tersebut mampu melaut hingga Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) sejauh 200 mil, tentunya akan dapat memanfaatkan secara maksimal potensi laut yang ada.
Lebih lanjut, Dirjen Perikanan Tangkap menyatakan bahwa kendala para nelayan untuk memaksimalkan potensi ZEE adalah kurangnya memadainya peralatan maupun kapal yang digunakan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan 1000 buah kapal besar kepada para nelayan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan asuransi atau jaminan tersebut, maka para nelayan wajib memiliki dokumen-dokumen yang sah atas kepemilikan kapal maupun usaha penangkapan ikannya.
Pada kesempatan ini pula, dilakukan peresmian operasional perpustakaan umum di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi. Dengan adanya perpustakaan ini, Dirjen Perikanan tangkap berharap para nelayan dan keluarganya mau memanfaatkan fasilitas yang disediakan ini, sehingga dapat menambah pengetahuan khususnya tentang perikanan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Inspektur Kabupaten Trenggalek meninjau pelaksanaan hari pertama Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA dan SMK di Kabupaten Trenggalek, Senin 22 Maret 2010. Sekolah yang dikunjungi antara lain SMK Negeri Pogalan dan SMA Negeri Durenan.
Selain untuk mengecek kesiapan panitia pelaksana UN, dalam kunjungan tersebut Sekretaris Daerah secara tidak langsung memberikan support kepada peserta ujian agar termotivasi mengerjakan soal UN dengan sebaik-baiknya. Ir. Cipto Wiyono, M.Si, berharap agar para siawa dan orang tua siswa tidak terpengaruh dengan isu tentang adanya bocoran jawaban ujian yang tidak jelas asal usulnya dan meminta para peserta ujian untuk percaya pada kemampuannya masing-masing dalam mengerjakan soa ujian. Akhirnya, Sekretaris Daerah berharap agar pelaksanaan UN tingkat SMA/MA dan SMK di Kabupaten Trenggalek berjalan dengan lancar dan tertib dengan hasil yang memuaskan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Drs. Abu Mansur, M.Si menyampaikan bahwa Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/MA dan MK berlangsung selama lima hari mulai tanggal 22 Maret hingga 26 Maret 2010, dengan enam mata pelajaran yang diujikan untuk SMA/MA dan empat mata pelajaran untuk SMK. Pelajaran yang diujikan untuk SMA/MA jurusan IPA antara lain: Bahasa Indonesia, Biologi, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika dan Kimia, sedang untuk yang jurusan IPS yang diujikan adalah: Bahasa Indonesia, Sosiologi, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi dan Ekonomi. Sedangkan UN di SMK mencakup pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan.
Drs. Abu Mansur, M.Si menambahkan bahwa Ujian Nasional SMA/MA dan SMK tahun 2010 di Kabupaten Trenggalek diikuti oleh 5.405 pelajar dengan perincian: 2.318 pelajar SMA, 740 pelajar MA, dan 2.327 pelajar SMK. Para peserta UN tersebar di 12 SMA Negeri, 5 SMA Swasta, 2 MA Negeri, 6 MA Swasta, 4 SMK Negeri dan 15 SMK Swasta.
Lebih lanjut Drs. Abu Mansyur, M.Si menyampaikan bahwa standar kelulusan UN SMA/MA dan SMK tahun 2010, nilai rata-ratanya minimal harus mencapai 5,5, dengan toleransi dua mata pelajaran boleh mendapatkan nilai minimal 4,0. Untuk peserta UN yang berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dibenarkan, dapat mengikuti UN Susulan. Sedangkan bagi pelajar yang belum berhasil lulus pada UN Utama, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti UN Ulangan yang akan dilaksanakan pada 10 hingga 14 Mei 2010 mendatang.
Untuk pelaksanaan UN hari pertama tidak ada kendala berarti. Hanya sedikit kesalahan pada soal Bahasa Indonesia SMA, tepatnya soal nomor 22 terdapat pilihan jawaban sama. Menurut Drs. Abu Mansur, M.S., hal tersebut akan dibawa ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur untuk dicarikan solusinya pada saat pengiriman lembar jawaban.
“Untuk durian lokal persentase yang dapat dimakan sekitar 3 persen, jadi lebih banyak durian lokal,” ungkap Didik Susanto, kabid Hortikultura Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan (Disperhutbun) Trenggalek kemarin.
Menurut Didik, untuk menghitung persentase yang dapat dimakan pada durian. Yakni, pertama durian utuh ditimbang beratnya. Kemudian dibuka dan dimakan, setelah itu, kulit dan ponggenya (isi durian) ditimbang lagi. “Berdasar hasil tersebut, ternyata durian lokal beratnya lebih kecil dibanding durian montong, artinya, persentase yang dimakan pada durian lokal lebih banyak ketimbang durian asal
Didik menyatakan, untuk durian Trenggalek yang dilombakan yakni durian kunir asal Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo. Durian ini menyabet juara II kalah dari Blitar. Durian ini kalah pada point edible point yakni persentase yang dapat dimakan, dan penampilan. “Durian kami menang pada warna daging dan rasa,” kata Didik.
Dia melanjutkan, pada perlombaan tersebut ada empat kreteria penilian. Pertama pada persentase yang dapat dimakan. Pada kreteria ini nilai maksimalnya 40 persen. Kedua pada penampilan luar bobotnya 30 persen. Ketiga warna daging buah bobotnya 15 persen. Keempat rasa,bobotnya juga 15 persen. “Durian asal Blitar menang pada point pertama dan penampilan luar,” ujarnya.
Didik melanjutkan, kekurangan pada durian kunir, Watulimo yakni bobot persentase yang bisa dimakan kurang dari 40 persen. Kulit durian kunir sangat tebal. Selain penampilan durian tersebut tidak menarik. “Kulit pada durian ini hijau bercampur cokelat, jika warna hijau semua atau hijau campur kunir pasti durian kami juara satu,” jelasnya.
Didik menambahkan, melihat kondisi tersebut tim juri menyarankan ke petani durian kunir agar menjual durian ini dalam keadaan terbuka. Maksudnya, dijual dalam keadaan terkelupas. “Seperti dijual di supermarket atau swalayan,” katanya. Selain itu saran dari juri, agar pemkab untuk lebih memperhatikan lagi petani durian.
Sistem hukum perdata kita menganut sistem terbuka, setiap kata sepakat (consensus) yang terjadi di antara para pihak (kebebasan berkontrak) menimbulkan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat di antara para pihak tersebut (kekuatan mengikat).
1. Tingkatkan tugas dan pengabdian saudara dalam mensukseskan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara arif dan bijaksana;
2. Tingkatkan motivasi, pengetahuan, ketrampilan dan sikap kea rah profesional sejalan dengan peningkatan status kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps dalam melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai wujud pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara;
4. Tingkatkan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran pemerintah daerah;
5. Sukseskan dan dukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2010 dengan ikut serta membantu menciptakan situasi dan kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang, saat dan pasca Pilkada 2010.