Perayaan Hari Kemerdekaan RI selalu diikuti dengan pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada para narapidana. Dan di Kabupaten Trenggalek, Bupati Trenggalek, H. Soeharto, berkenan menyerahkan Remisi Umum kepada 56 orang narapidana sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W10 – 2013 – PK. 01. 01.02. Tahun 2009, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Trenggalek pada hari Minggu, 17 Agustus 2009.
Adapun rincian remisi yang diberikan adalah 27 orang mendapat remisi 3 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 19 orang mendapat remisi 1 bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-64 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari 56 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 4 orang diantaranya langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya Bupati Trenggalek, H. Soeharto, menyatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana adalah salah satu indikator bahwa suatu bangsa sangat peduli dengan kebebasan individual yang pada dasarnya merupakan hak paling hakiki dari manusia. Dengan diberikannya remisi ini, narapidana akan lebih cepat bebas dan dapat segera kembali ke tengah – tengah pergaulan masyarakat, bertemu orang tua, istri, anak, sanak saudara berikut keluarga sehingga dapat melakukan kegiatan yang bersifat positif dalam rangkaian mengisi kemerdekaan. Selanjutnya, H. Soeharto berpesan agar para narapidana yang bebas nantinya, dapat menyadari kesalahannya di masa lalu dan mampu menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar