Selasa, 03 November 2009
SOSIALISASI PEMANFAATAN IPAL KOMUNAL DI KABUPATEN TRENGGALEK.
14.40
No comments
Telah lama Kabupaten Trenggalek dikenal sebagai salah satu sentra pengolahan hasil pertanian khususnya tepung tapioka. Sentra pengolahan tepung tapioka di Kabupaten Trenggalek terdapat di dua wilayah, yaitu di Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek, dan Desa Pogalan Kecamatan Pogalan. Kegiatan pengolahan tepung tapioka tersebut mampu memberdayakan masyarakat di pedesaan, namun dampak dari pengolahan singkong menjadi tepung tapioka juga mengakibatkan pencemaran lingkungan baik udara maupun air. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Trenggalek, Mahsun Ismail, S.Ag.,MM. saat membuka acara Sosialisasi Pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal dan Serah Terima IPAL Komunal dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI di Kabupaten Trenggalek. Acara yang diselenggarakan di Balai Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan pada Kamis, 29 Oktober 2009 ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian PDT RI, Nara sumber dari ITS Surabaya, Kepala SKPD terkait, Muspika Kecamatan Pogalan, tokoh masyarakat, serta pengusaha tapioka penerima bantuan. Lebih lanjut, Wakil Bupati Trenggalek menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan. Dengan demikian, pengelolaan limbah hasil pengolahan tapioka wajib dilaksanakan. Atas nama Pemerintah dan masyarakat Trenggalek, Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas bantuan satu unit IPAL Komunal untuk pengolahan limbah tapioka dari Kementerian PDT RI. “Bantuan ini sangat besar artinya bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek khususnya dalam pengelolaan lingkungan mengingat keterbatasan dana dan kemampuan pengusaha untuk membangun instalasi pengolahan air limbah komunal”, ucap Wakil Bupati mengakhiri sambutannya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar