Bupati Trenggalek, H. KRA. Soeharto Hadiningrat, mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa Tanggaran Kecamatan Pule, Sajimin, untuk menggantikan Kepala Desa Tanggaran yang lama, Parmono Hadi Susilo, yang telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Pelantikan penjabat kepala desa ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
Proses Pemilihan Penjabat Kepala Desa, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dengan melaksanakan musyawarah BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masa jabatan penjabat kepala desa adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif, paling lama enam bulan.
Oleh karena itu, Bupati Trenggalek, H. KRA Soeharto Hadiningrat, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Desa tanggaran yang telah mensukseskan jalannya proses pemilihan hingga pelantikan Penjabat Kepala Desa Tanggaran.
Bupati Trenggalek, H. KRA Soeharto Hadiningrat, mengingatkan bahwa tugas pokok seorang penjabat kepala desa selain melaksanakan tugas kepala desa sehari-hari, kepadanya ada tugas yang sangat penting yaitu melaksanakan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, Bupati berharap Penjabat Kepala Desa Tanggaran dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik, dengan dukungan semua pihak yang ada di desa termasuk seluruh masyarakat Desa Tanggaran.
Pada akhir sambutannya, Bupati Trenggalek mengucapkan selamat atas dilantiknya Sdr. Sajimin, sebagai Penjabat Kepala Desa Tanggaran, dan menyampaikan penghargaan kepada Sdr. Parmono Hadi Susilo atas segala pengabdiannya yang telah menghantarkan masyarakat desa Tanggaran menjadi lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar