Rabu, 16 Desember 2009

PELANTIKAN PENJABAT KADES SALAM WATES


Bupati Trenggalek, H. KRA. Soeharto Hadiningrat, mengangkat dan melantik Penjabat Kepala Desa Salam Wates, Kecamatan Dongko, Isran, untuk menggantikan Penjabat Kepala Desa Salam Wates yang lama, Suyanto, yang telah selesai masa bakti tugasnya, bertempat di Balai Desa Salam Wates, Jumat 11 Desember 2009.
Pelantikan penjabat kepala desa ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Proses Pemilihan Penjabat Kepala Desa, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat dengan melaksanakan musyawarah BPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masa jabatan penjabat kepala desa adalah sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif, paling lama enam bulan.
Oleh karena itu, Bupati Trenggalek, H. KRA Soeharto Hadiningrat, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak, termasuk masyarakat Desa Salam Wates yang telah mensukseskan jalannya proses pemilihan hingga pelantikan Penjabat Kepala Desa Salam Wates.
Bupati Trenggalek, H. KRA Soeharto Hadiningrat, mengingatkan bahwa tugas pokok seorang penjabat kepala desa selain melaksanakan tugas kepala desa sehari-hari, kepadanya ada tugas yang sangat penting yaitu melaksanakan pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, Bupati berharap Penjabat Kepala Desa Salam Wates yang baru dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik, dengan dukungan semua pihak yang ada di desa termasuk seluruh masyarakat Desa Salam Wates.
Pada akhir sambutannya, Bupati Trenggalek mengucapkan selamat atas dilantiknya Sdr. Isran, sebagai Penjabat Kepala Desa Salam Wates, dan menyampaikan penghargaan kepada Sdr. Suyanto atas segala pengabdiannya selama menjadi Penjabat Kepala Desa Salam Wates yang telah menghantarkan masyarakat Desa Salam Wates menjadi lebih baik.

0 komentar:

Posting Komentar