Selasa, 06 April 2010

DPRD Jatim Jaring Asmara di Trenggalek



Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan VII memanfaatkan masa reses untuk melakukan penjaringan aspirasi masyarakat (jaring asmara) di Kabupaten Trenggalek. Rombongan anggota DPRD tersebut diterima oleh Wakil Bupati Trenggalek, Mahsun Ismail, S.Ag.,MM. di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek, Selasa 6 April 2010. Hadir dalam pertemuan ini, Muspida Kabupaten Trenggalek, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala instansi vertikal, dan Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Anggota DPRD Jatim Dapil VII yang hadir di Kabupaten Trenggalek diantaranya adalah Suli Da'im, S.Pd.,MM, (PAN), Riyad Rosyadi (PKS), Gatot Sudjito (Golkar), Wulansari Perbawati (Hanura), Sugiri Sancoko, Dini Rijanti, dan Sri Subiati (Demokrat).

Wakil Bupati Trenggalek, Mahsun Ismail, S.Ag., MM. dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada anggot aDPRD Jatim yang telah hadir di Kabupaten Trenggalek. Dengan kedatangan para wakil rakyat di Kabupaten Trenggalek, Wakil Bupati berharap dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Ketua rombongan DPRD Jatim Dapil VII, Suli Da'im, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan jaring asmara ini adalah untuk memperoleh informasi secara langsung dari masyarakat yang telah memilihnya. Selain itu, kedatangan rombongan adalah untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan Pemilu Kada, yang salah satunya akan diselenggarakan di Kabupaten Trenggalek.

Dalam pertemuan ini, terungkap berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, seperti kelanjutan proyek jalur lintas selatan (JLS) yang masih belum terselesaikan, karena masih terkendala pembebasan lahan milik perhutani. Seperti diungkapkan oleh Asisten Pemerintahan, bahwa prosedur yang harus dilakukan oleh Pemkab Trenggalek untuk pembebasan lahan tersebut, terkendala oleh aturan dan birokrasi yang rumit dari Kementerian Kehutanan.

Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Trenggalek, melaporkan kepada para wakil rakyat tersebut bahwa di Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, terjadi penarikan 77 buah sertifikat sah oleh oknum Perhutani, dengan alasan tanah yang dimiliki warga tersebut merupakan tanah perhutani.

Permasalahan lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah banyaknya infrastruktur, terutama jalan-jalan provinsi di Kabupaten Trenggalek yang kondisinya cukup memprihatinkan. Padahal jalan merupakan salah satu sarana terpenting bagi masyarakat.

Hal lain yang diungkap dalam pertemuan ini adalah berbagai potensi yang belum dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah kabupaten, misalnya potensi pariwisata, potensi tambang, potensi peternakan, potensi laut, maupun potensi-potensi lainnya.

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, perwakilan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil VII, Suli Da'im, berjanji akan membantu Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dengan menyampaikan aspirasi yang diperoleh kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, dan akan membahasnya dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur.(#mh)

0 komentar:

Posting Komentar