Sehubungan dengan Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan se –Kabupaten Trengalek yang telah dikeluarkan oleh Panwaslu Kada Kabupaten Trenggalek tertanggal 9 April 2010, Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Sunarno, SH, M.Pd menyampaikan bahwa masih ada kekurangan kuota Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan Watulimo dan Dongko. Oleh Karena itu Panwaslu Kada Kabupaten Trenggalek kembali membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kada khusus untuk 2 (dua) Kecamatan tersebut sampai dengan Selasa, 13 April 2010 dengan persyaratan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan se – Kabupaten Trenggalek yang telah dinyatakan lulus, lanjut Sunarno, SH, M.Pd, mereka diharapkan untuk datang di Kantor Panwaslu Kada Kabupaten Trenggalek, Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 03 pada Selasa, 13 April 2010 pukul 09.00 WIB dan khusus bagi Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyerahkan Surat Ijin dari atasan langsungnya.
Pada kesempatan ini, SH, M.Pd juga menjelaskan bahwa hasil seleksi ini merujuk pada Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwaslu Kada Kecamatan se – Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Kamis, 8 April 2010 yang lalu. Oleh karenanya hasil dari seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk selanjutnya anggota Panwaslu ini setelah dilantik sudah mulai aktif sesuai dengan tugasnya untuk mengawasi jalannya Pemilukada Kab Trenggalek 2010.
Sedangkan untuk Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan se – Kabupaten Trenggalek yang telah dinyatakan lulus, lanjut Sunarno, SH, M.Pd, mereka diharapkan untuk datang di Kantor Panwaslu Kada Kabupaten Trenggalek, Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 03 pada Selasa, 13 April 2010 pukul 09.00 WIB dan khusus bagi Calon Anggota Panwaslu Kada Kecamatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyerahkan Surat Ijin dari atasan langsungnya.
Pada kesempatan ini, SH, M.Pd juga menjelaskan bahwa hasil seleksi ini merujuk pada Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwaslu Kada Kecamatan se – Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Kamis, 8 April 2010 yang lalu. Oleh karenanya hasil dari seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk selanjutnya anggota Panwaslu ini setelah dilantik sudah mulai aktif sesuai dengan tugasnya untuk mengawasi jalannya Pemilukada Kab Trenggalek 2010.
0 komentar:
Posting Komentar