“Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya dan juga untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi desa, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta mendorong peningkatan swadaya gotong royong”, demikian disampaikan Bupati Trenggalek, H. Soeharto di depan seluruh Kepala Desa se – Kabupaten Trenggalek saat membuka acara Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 yang diselenggarakan pada Senin, 19 April 2010 bertempat di Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Lebih jauh Bupati Soeharto menjelaskan bahwa tahun 2010 ini merupakan tahun ke lima pelaksanaan ADD di Kabupaten Trenggalek. Dan untuk tahun ini Kabupaten Trenggalek menerima ADD total sebesar 14,88 milyar rupiah. Adapun pembagian rata – rata per desa mendapatkan alokasi dana sebesar 95 juta rupiah dengan perbandingan penggunaan sebesar 30% untuk biaya belanja operasional Pemerintahan Desa dan 70% untuk biaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, ini merupakan ketentuan yang harus dipedomani oleh semua desa.
Selain itu, setiap tahun Pemkab Trenggalek juga menganggarkan penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa diluar ADD untuk kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini tentu saja bertujuan agar kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih disiplin dan semakin baik dari sebelumnya karena seorang Kepala Desa dituntut untuk sering terjun ke masyarakat secara langsung, sehingga saat terjadi permasalahan diwilayahnya bisa langsung diketahui dan diatasi, serta mempererat komunikasi guna menggerakan partisipasi masyarakat sehingga bisa bersama – sama membangun desanya.
Sedangkan untuk kesejahteraan anggota BPD dan LPM juga sudah diatur dalam petunjuk penggunaan ADD, guna menunjang pelaksanaan tugasnya. Disamping itu, Bupati selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Kabupaten juga mengingatkan bahwa dalam ADD ada alokasi untuk biaya operasional PKK Desa sebesar 4 juta rupiah guna menunjang pelaksanaan PKK di tingkat Desa secara optimal.
Dan sebagai wujud perhatian Pemkab Trenggalek atas kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa, lanjut Bupati Soeharto, maka sejak tahun 2008 Pemkab Trenggalek telah bekerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Life untuk Asuransi Jaminan Hari Tua dan di tahun 2009 Pemkab Trenggalek juga telah mengadakan kerja sama dengan PT. Asuransi Jiwa Sraya untuk Jaminan Kecelakaan Diri dan Rawat Inap di Rumah Sakit.
ADD dan beberapa alokasi keuangan lainnya untuk desa yang sudah dianggarkan dalam APBD tersebut, merupakan bukti komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD untuk selalu mendukung perkembangan kehidupan masyarakat desa. Ini semestinya memacu para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk bekerja secara maksimal dan professional guna mewujudkan desa yang maju dan sukses. Dan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan Tim Pelaksana ADD yang ada di Desa maupun Tim Pendamping yang ada di Kecamatan benar – benar bisa memahami segala ketentuan tentang ADD sehingga dalam pelaksanaanya dapat berjalan tertib, lancar dan berhasil, demikian pungkas Bupati Soeharto.
0 komentar:
Posting Komentar