Bupati Trenggalek, H. Soeharto, mengambil sumpah/janji 103 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, bertempat di Pendapa Kabupaten Trenggalek, Jumat 23 April 2010. Seratus tiga orang tersebut diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa percobaan sebagai CPNS selama satu hingga dua tahun. Hal tersebut sesuai dengan pasal 14 PP No. 98 Tahun 2000 jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Selain masa percobaan tersebut, pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui tahapan dan mekanisme, yaitu berdasarkan tiga indikator, yaitu: daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) yang dibuat oleh unit kerja dengan sekurang-kurangnya bernilai baik, lulus dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, dan kelayakan dari segi kesehatan jasmani maupun rohani.
Kepada para PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, Bupati Trenggalek, H. Soeharto, mengingatkan bahwa pada akhirnya nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas sumpah, janji tersebut. Untuk itu Bupati berpesan agar berhati-hati dalam setiap pikiran maupun tindakan dalam upaya mentaati janji/sumpah yang telah diucapkan.
Selain itu, Bupati juga berpesan agar para PNS yang baru diambil sumpah/janjinya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena salah satu esensi birokrasi adalah regulasi atau aturan. "Saudara harus mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan dalam melayani masyarakat secara profesional," lanjut H. Soeharto.
Pada akhir sambutannya, Bupati kembali menegaskan kepada para PNS yang telah diambil sumpah/jannjinya untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.
CPNS yang diambil sumpah/janji menjadi PNS kali ini merupakan jalur honorer formasi tahun 2007 sejumlah 9 orang dan formasi tahun 2008 sejumlah 94 orang.
Pada kesempatan ini pula diserahkan SK pengangkatan tujuh orang sekdes menjadi PNS, dan SK CPNS dari jalur khusus kepada dua orang. Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan pengangkatan CPNS dari jalur khusus didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 Romawi IV Ketentuan Peralihan Nomor Urut 3 yang menyebutkan bahwa dokter yang telah/sedang melaksanakan tugas sebagai PTT berusia paling tinggi 46 tahun dan tidak terdapat dalam database tenaga honorer BKN serta bersedia bekerja pada sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil/tertinggal paling kurang lima tahun dapat diangkat menjadi CPNS dengan tambahan formasi tersendiri.(#)(mh)
Selain masa percobaan tersebut, pengangkatan CPNS menjadi PNS harus melalui tahapan dan mekanisme, yaitu berdasarkan tiga indikator, yaitu: daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) yang dibuat oleh unit kerja dengan sekurang-kurangnya bernilai baik, lulus dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, dan kelayakan dari segi kesehatan jasmani maupun rohani.
Kepada para PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, Bupati Trenggalek, H. Soeharto, mengingatkan bahwa pada akhirnya nanti akan dimintai pertanggungjawaban atas sumpah, janji tersebut. Untuk itu Bupati berpesan agar berhati-hati dalam setiap pikiran maupun tindakan dalam upaya mentaati janji/sumpah yang telah diucapkan.
Selain itu, Bupati juga berpesan agar para PNS yang baru diambil sumpah/janjinya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, karena salah satu esensi birokrasi adalah regulasi atau aturan. "Saudara harus mampu mempertanggungjawabkan semua tindakan dalam melayani masyarakat secara profesional," lanjut H. Soeharto.
Pada akhir sambutannya, Bupati kembali menegaskan kepada para PNS yang telah diambil sumpah/jannjinya untuk terus meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas-tugas sehari-hari.
CPNS yang diambil sumpah/janji menjadi PNS kali ini merupakan jalur honorer formasi tahun 2007 sejumlah 9 orang dan formasi tahun 2008 sejumlah 94 orang.
Pada kesempatan ini pula diserahkan SK pengangkatan tujuh orang sekdes menjadi PNS, dan SK CPNS dari jalur khusus kepada dua orang. Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dilakukan secara bertahap mulai tahun 2007, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan pengangkatan CPNS dari jalur khusus didasarkan pada Peraturan Kepala BKN No. 30 Tahun 2007 Romawi IV Ketentuan Peralihan Nomor Urut 3 yang menyebutkan bahwa dokter yang telah/sedang melaksanakan tugas sebagai PTT berusia paling tinggi 46 tahun dan tidak terdapat dalam database tenaga honorer BKN serta bersedia bekerja pada sarana pelayanan kesehatan daerah terpencil/tertinggal paling kurang lima tahun dapat diangkat menjadi CPNS dengan tambahan formasi tersendiri.(#)(mh)
0 komentar:
Posting Komentar