Tema HUT Polisi Pamong Praja ke-60 adalah: "Satuan Polisi PAmong Praja Siap Mengawal dan Mensukseskan Otonomi Daerah Melalui Optimalisasi Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat".
Bupati Trenggalek, H. Soeharto, dalam amanatnya menyampaikan bahwa tema tersebut dipilih sejalan dengan langkah dan semangat pengabdian dan motivasi tugas serta tantangan yang dihadapi oleh anggota satuan polisi pamong praja, karena pasal 148 dan 149 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan dibentuknya satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Oleh karena itu Bupati menegaskan bahwa keberadaan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan penting dan strategis, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah termasuk didalamnya agenda mensukseskan otonomi daerah.
"Salah satu barometer suksesnya otonomi daerah adalah tegak dan dilaksanakannya regulasi pemerintah daerah dan terwujudnya kondisi daerah yang aman dan tertib", kata H. soeharto.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab Polisi Pamong Praja di dalam mengamankan program-program pemerintah daerah khususnya dalam penegakan peraturan daerah sangat diperlukan, sekaligus memantapkan posisinya sebagai salah satu unit kerja di dalam struktur pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan program pemerintah.
Sebagai salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Satuan Polisi pamong Praja sangat jelas eksistensinya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Oleh karena itu, Bupati berharap kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakkan peraturan daerah di lapangan hendaknya mempedomani aturan dan bertindak secara profesional.
Pada ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja yang ke-60 ini, keluarga besar Satuan Polisi Pamong Praja patut bergembira dan bersyukur, karena jajaran Sat Pol PP mendapat kado dan anugerah yang sangat besar yaitu dengan terbitnya PP No. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja pada tanggal 6 Januari 2010 sebagai revisi atas PP No. 32 tahun 2004.
Bupati Trenggalek, H. Soeharto, berharap melalui lahirnya PP No. 6 tahun 2010 hendaknya dijadikan tonggak bersejarah bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk peningkatan citra, kinerja dan pengabdian kepada bangsa dan negara, sehingga dapat menjawab permasalahan dan tantangan klasik yang dihadapi oleh Sat Pol PP.
Di samping itu, di dalam PP No. 6 tahun 2010 juga mengatur peningkatan kelembagaan satuan Polisi Pamong Praja dan mendudukkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota menjadi eselon II/b.
Pada akhir sambutannya, Bupati menegaskan amanat Menteri Dalam Negeri RI kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sebagai berikut:
1. Tingkatkan tugas dan pengabdian saudara dalam mensukseskan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara arif dan bijaksana;
2. Tingkatkan motivasi, pengetahuan, ketrampilan dan sikap kea rah profesional sejalan dengan peningkatan status kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Senantiasa menjaga citra dan kewibawaan korps dalam melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai wujud pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan Negara;
4. Tingkatkan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan jajaran pemerintah daerah;
5. Sukseskan dan dukung pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2010 dengan ikut serta membantu menciptakan situasi dan kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang, saat dan pasca Pilkada 2010.
0 komentar:
Posting Komentar