Senin, 29 Maret 2010

Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa



Untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, serta pengamanan pasar dalam negeri bagi industri nasional dari persaingan tidak sehat, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa selama 2 hari, 25 dan 26 Maret 2010.

Selain Dinas Koperindagtamben, pengawasan ini melibatkan lintas sektoral, antara lain: Dinas Kesehatan, Pol PP, Bagian Perekonomian dan Bagian Humas Setda Kabupaten Trenggalek.

Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperindagtamben, Drs. Kuwat menjelaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa merupakan amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan Menteri Perindustrian RI No.20/M-IND/PER/S/2006 tentang penunjukan lembaga kesesuaian dalam rangka penerapan/pemberlakuan dan pengawasan SNI serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan jasa. Menurutnya, pasca pemberlakukan Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebanyak 11017 Pos Tarif Bea Masuk China-Indonesia akan dihapuskan dan sejak priode 2004-2009 sudah dilakukan penurunan 828 pos tarif bea masuk. Artinya, pasar bebas telah di mulai. Oleh karena itu, Dinas Koperindagtamben merencanakan kegiatan pengawasan ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.

Drs. Kuwat menambahkan bahwa barang-barang yang diawasi tidak terbatas pada makanan dan minuman saja, namun juga produk-produk lain seperti peralatan elektronik, obat, jamu dan barang-barang lain yang banyak beredar di pasaran.

Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan perdaran barang dan jasa di kecamatan Trenggalek dan Tugu, dan pada hari kedua di Kecamatan Pogalan dan Durenan. Di lapangan tim masih menemukan beberapa makanan yang telah kadaluarsa dan kemasannya rusak. Selain itu ditemukan pula peralatan-peralatan elektronik yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan indikasi tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa kabupaten Trenggalek meminta pelaku usaha yang bersangkutan untuk menarik barang-barang tersebut dari peredaran agar tidak mengganggu iklim usaha serta menjaga persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.






0 komentar:

Posting Komentar