Perencanaan pembangunan nasional membutuhkan data dasar kependudukan dan perumahan yang lengkap dan terkini. Sensus penduduk adalah salah satu sumber utama data dasar yang dimaksud.
Sensus penduduk atau cacah jiwa pada dasarnya merupakan kegiatan penghitungan jumlah penduduk di seluruh atau sebagian teritorial suatu negara dan mengumpulkan karakteristik pokok semua penduduk, rumah tangga, dan bangunan tempat tinggal.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, penyelenggara Sensus Penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Sensus penduduk diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun berakhiran angka nol.
Tujuan utama Sensus Penduduk 2010 (SP2010) adalah menghitung jumlah penduduk serta mengumpulkan informasi dasar kependudukan dan perumahan masyarakat Indonesia.
Manfaat dari SP2010 adalah memperoleh informasi dasar kependudukan dan perumahan yang diperlukan untuk bahan evaluasi pembangunan serta untuk menyusun perencanaan pembangunan kependudukan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa mendatang.
SP2010 mencakup semua penduduk yang tinggal di seluruh wilayah teritorial Indonesia baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang bertempat tinggal tidak tetap, termasuk anggota korps diplomatik Indonesia di luar negeri beserta anggota rumah tangganya. SP 2010 tidak mencakup anggota korps diplomatik negara asing beserta anggota rumah tangganya meskipun tinggal di wilayah teritorial Indonesia.
SP2010 akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Mei 2010. Petugas akan mendatangi setiap tempat tinggal penduduk untuk melakukan pendataan dengan menggunakan daftar pertanyaan (kuesioner) tertentu. Petugas juga akan menempelkan stiker SP2010 pada bangunan tempat tinggal sebagai tanda bahwa data tempat tinggal dan penghuninya telah dikumpulkan. Petugas sensus dilengkapi dengan surat tugas dan mengenakan tanda pengenal dengan logo SP2010. Khusus bagi anggota masyarakat yang bertempat tinggal tidak tetap akan didata pada malam Hari Sensus yaitu tanggal 15 Mei 2010.
1. Keterangan individu: nama, umur, jenis kelamin, status perkawinan, agama, suku bangsa, bahasa sehari-hari, jumlah anak yang lahir hidup dan anak masih hidup (khusus untuk wanita dewasa), status dan tingkat pendidikan, dan keterangan mengenai ketenagakerjaan;
2. Keterangan rumah tangga: peristiwa kelahiran dan kematian, serta penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi;
3. Kondisi dan fasiltas bangunan tempat tinggal: status kepemilikan tempat tinggal, sumber penerangan, sumber bahan bakar, sumber air minum, dan fasilitas buang air besar.
Saya setuju aja dg SP2010 ini, namun yg jd pertanyaan sy, apakah selesainya sensus penduduk data hasil SP ini dapat diakses oleh lembaga/instansi terkait yg membutuhkan data tsb? misalnya dinas kependudukan, dinas tenaga kerja, BKKBN dsb bkn hanya data agregat data terinci masing-masing penduduk. Karena data tersebut diperlukan untuk pemutahiran data instansti yg bersangkutan. Ingat SP2010 dibiayai oleh negara !!
BalasHapus