Senin, 29 Maret 2010

UPAYA PENIPUAN UNTUK PENGANGKATAN MENJADI CPNS/PNS

Sehubungan dengan maraknya rumor dan berita yang berkembang di tengah masyarakat dan bahkan ada beberapa orang yang datang ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek untuk menanyakan tentang pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Drs. I Gede Siama, M.Si, menyampaikan bahwa tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah tenaga honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Drs. I Gede Siama, M.Si, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan baru yang mengatur tentang pendataan database baru tenaga honorer.

Kepala BKD Trenggalek, menjelaskan bahwa prosedur pengangkatan CPNS baik dari jalur honorer berdasarkan listing BKN maupun dari jalur umum berdasarkan pengumuman kelulusan tes akademis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, diawali dengan pemberkasan dan pengiriman berkas oleh BKD Kabupaten Trenggalek ke Kantor regional II BKN di Surabaya untuk mendapatkan verifikasi lebih lanjut dan ditetapkan NIP bagi yang memenuhi syarat ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Drs. I Gede Siama, M.Si berpesan apabila ada oknum yang mengatasnamakan BKD Kabupaten Trenggalek ataupun oknum BKN yang menjelaskan untuk membantu pemrosesan menjadi CPNS atau PNS dengan imbalan tertentu, itu merupakan upaya penipuan. Oleh karena itu Drs. I Gede Siama, M.Si, meminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib atau konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek di Jl. Brigjend. Soetran No. 11 Trenggalek, dengan nomor telepon (0355) 797184.


0 komentar:

Posting Komentar