Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Ir. Dedy H Sutisna menyerahkan Polis Asuransi Nelayan, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) kepada nelayan di Kabupaten Trenggalek, bertempat di Aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Selasa 23 Maret 2010.
Hadir dalam acara ini Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD terkait, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Kepala Jamsostek Blitar, perwakilan dinas terkait dari kabupaten tetangga, serta para nelayan penerima Polis Asuransi, SIUP, dan SIPI.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Drs. Samsuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi kelautan di Kabupaten Trenggalek sangatlah besar, dan memiliki nilai bagi pengembangan perekonomian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, sebagaian besar para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut belum memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada. Selain itu sebagian besar nelayan tersebut masih belum memiliki surat ijin, baik Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) maupun Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), lanjut Drs. Samsuri.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini telah memfasilitasi dan mempermudah proses perijinan untuk kapal, seperti PAS (STNK) kapal, SIUP, maupun SIPI. Oleh karena itu, Drs Samsuri berharap para nelayan mau mengurus ijin-ijin tersebut, sehingga status hukum dan kepemilikannya lebih jelas dan pasti.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dr. Ir. Dedy H Sutisna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagian besar nelayan di Indonesia termasuk di Trenggalek hanya memanfaatkan potensi kekayaan laut hanya sejauh 12 mil. Padahal bila para nelayan tersebut mampu melaut hingga Zona Ekonomi Esklusif (ZEE) sejauh 200 mil, tentunya akan dapat memanfaatkan secara maksimal potensi laut yang ada.
Lebih lanjut, Dirjen Perikanan Tangkap menyatakan bahwa kendala para nelayan untuk memaksimalkan potensi ZEE adalah kurangnya memadainya peralatan maupun kapal yang digunakan. Oleh karena itu, saat ini pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan 1000 buah kapal besar kepada para nelayan di seluruh Indonesia.
Untuk mendapatkan asuransi atau jaminan tersebut, maka para nelayan wajib memiliki dokumen-dokumen yang sah atas kepemilikan kapal maupun usaha penangkapan ikannya.
Pada kesempatan ini pula, dilakukan peresmian operasional perpustakaan umum di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi. Dengan adanya perpustakaan ini, Dirjen Perikanan tangkap berharap para nelayan dan keluarganya mau memanfaatkan fasilitas yang disediakan ini, sehingga dapat menambah pengetahuan khususnya tentang perikanan.
Mohon Petunjuk cara untuk mengurus:
BalasHapus1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
dan Instansi apa saja yg harus kami lalui, karena menurut kabar dr teman, di Trenggalek itu terkenal berbelit-belit dalam pelayanan publik dan banyak Instansi yg harus dimasuki padahal Instansi tersebut mestinya tidak diperlukan.
Atas jawabanya kami sampaikan terimakasih.
untuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan) gimana Boz... cara ngurusnya. Thank's
BalasHapus