Senin, 15 Maret 2010

MUSRENBANG KABUPATEN TRENGGALEK 2010


Undang-undann Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008, menyatakan bahwa Kabupaten merupakan daerah otonom, dimana daerah diberikan kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan partisipasi, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada pemberdayaan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan mekanisme perencanaan pembangunan yang baik, salah satunya melalui musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) kabupaten. Musrenbang Kabupaten merupakan wadah yang strategis bagi semua pihak dalam merumuskan perencanan pembangunan secara kolaboratif dengan melibatkan 3 pilar pemerintahan yaitu: pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif), masyarakat, dan swasta.

Melalui musrenbang, semua pemangku kepentingan duduk bersama membicarakan tantangan dan peluang pengembangan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat, menciptakan kondisi usaha yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik pula.

Hal tersebut disampaikan Bupati Trenggalek, H. Soeharto saat membuka Musrenbang Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 bertempat di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin 15 Maret 2010.Hadir dalam acara ini Muspida Kabupaten Trenggalek, Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan Komisi DPRD, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala Bakorwil I Madiun, Sekretaris Daerah, Asisten sekda dan staf ahli bupati, serta kepala SPKD lingkup Pemkab Trenggalek.

Tema Musrenbang Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 untuk perencanaan tahun 2011 adalah: "Penguatan Perekonomian Perdesan Dalam Ranga Menuju Terwujudnya Otonomi Desa".
Memperhatikan tema tersebut Bupati menekankan untuk memperkuat perekonomian perdesaan untuk mewujudkan kemandirian desa atau otonomi desa.

Terkait dengan otonomi desa yang mendesak untuk dilakukan, Bupati sangat mengapresiasi ususlan Kepala Bappeda tentang rencana pemberian bantuan langsung masyarakat (BLM) kepada pemerintah desa sebesar Rp 100 juta per desa/kelurahan.

Dengan dana BLM yang diperbantukan kepada desa/kelurahan secara berkelanjutan diharapkan ke depan desa/kelurahan akan dapat mengukur kemampuan pendanaan desanya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi khususnya yang berkaitan dengan pengangguran dan kemiskinan, lanjut Bupati.

Sedangkan untuk penguatan perekonomian perdesaan, salah satu langkah yang perlu dilaksanakan adalah pengembangan dan pemberdayaan sektor pertanian dalam arti luas, karena sebagian besar masyarakat perdesaan bekerja dalam sektor pertanian. Dengan mengembangkan sektor pertanian, Bupati yakin akan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat di perdesaan, yang tentunya pertumbuhan ekonomi di perdesaan juga akan meningkat sehingga daya beli masyarakat akan meningkat pula. Dengan demikian, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya yaitu kesehatan dan pendidikan, kata Bupati menutup sambutannya.


0 komentar:

Posting Komentar