Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek yang digelar di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa, 7 September 2010 berjalan dengan lancar. Sidang Paripurna yang dihadiri oleh 36 orang dari 45 anggota DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S. Akbar Abbas, SE., MM.
Dengan didampingi oleh seluruh Ketua Fraksi, Jauzi Turseno selaku juru bicara menyampaikan Pendapat akhir dari Fraksi-fraksi DPRD yang terangkum menjadi satu. Sebelum menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi Jauzi Turseno selaku juru bicara mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati atas usahanya selama ini dalam membangun Trenggalek.
“Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek pada intinya menyetujui Rencana Perubahan Anggaran APBD Tahun 2010 namun dengan catatan”, demikian disampaikan Jauzi Turseno dalam membacakan pendapat akhir fraksi-fraksi. Catatan tersebut adalah dalam rekruitmen CPNS tahun 2010 mendatang direkomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek terpilih untuk Pertama, Menghitung beban tugas dan analisis jabatan di asing-masing SKPD; Kedua, Melaksanakan evaluasi dan pendataan kembali PNS yang penempatannya tidak sesuai dengan kompetensi; Ketiga, Menghitung kebutuhan formasi CPNS dengan DPRD; Keempat, Dalam menunjuk pihak ketiga agar seleksi CPNS dilaksanakan dua tes yaitu tes umum dan tes khusus sesuai dengan bidangnya masing-masing; Kelima, Pelaksanaan seleksi harus jujur, adil dan bebas KKN. Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan, maka, anggaran CPNS dinyatakan batal.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD yang disetujui adalah Pendapatan Daerah sebesar 788 M lebih dan Belanja Daerah sebesar 877 M lebih, sehingga akan terjadi defisit sebesar 88 M lebih. Defisit ini akan ditutup dari pos pembiayaan. Karena untuk pos pembiayaan ini Kabupaten Trenggalek direncanakan mendapat 89 M lebih, yang 250 juta diantaranya untuk pengeluaran sehingga masih surplus.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Trenggalek, H. Soeharto dan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S. Akbar Abbas, SE., MM. Pada sambutannya usai penandatanganan nota persetujuan bersama, H. Soeharto menyatakan surprise karena pendapat akhir Fraksi-fraksi dapat di rangkum dan disampaikan menjadi satu.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Trenggalek, H. Soeharto dan Wakil Bupati Trenggalek, Mahsun Ismail, S.Ag, M.Si meyampaikan permohonan diri dan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama memerintah. “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh PNS yang telah mendukung program-programnya selama ini’, pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar