Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat 17 September 2010 mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek untuk belajar seputar pembentukan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Bappeluh). Bertempat di Aula Pertemuan Bappeluh, Rombongan kunjungan kerja yang dipimpin oleh ketua komisi B DPRD Nganjuk Bashori bersama 13 anggota tim Kunker diterima secara resmi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si didampingi Kepala Bappeluh, Kepala Dispertahutbun serta Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Trenggalek.
Asisten Ekonomi Pembangunan, Sigid Agus Hari Basoeki, SH, M.Si dalam sambutannya memaparkan bahwa pembentukan Bappeluh di Kabupaten Trenggalek mengalami proses yang cukup panjang yakni sekitar 2 tahun. Dan proses pembentukan Bappeluh tersebut merupakan kerja bersama antara tim eksekutif, Dinas Perhutbun serta Komisi I dan II DPRD Kabupaten Trenggalek, demikian paparan dari Sigid Agus Hari Basoeki dalam pertemuan tersebut. Asisten Ekonomi Pembangunan juga mengatakan bahwa dengan adanya 2 faktor pendukung semakin memantapkan Kabupaten Trenggalek untuk mempertimbangkan pembentukan Bappeluh.
Faktor yang paling mendasar dari segi internal adalah kondisi Kabupaten Trenggalek yang mempunyai basis potensi Pertanian yang cukup menjanjikan. Walaupun demikian, sigid Agus Hari Basuki juga tak bisa menafikkan bahwa APBD Kabupaten Trenggalek belum bisa mendukung secara optimal karena adanya keterbatasan dana. Dari faktor eksternal, menurut Agus Hari Basuki adanya jaminan dari Kementrian Pertanian untuk menyalurkan dananya bagi tiap Kabupaten yang memiliki SKPD yang bisa mengalokasikan dana sesuai dengan fungsinya semakin mendorong Pemkab Trenggalek untuk membentuk Bappeluh.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Nganjuk, Bashori mengungkapkan bahwa maksud dan tujuan dari Kunjungan Kerja tersebut ialah terkait dengan rencana pembentukan Bappeluh di Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya terkait dengan pembentukan Bappeluh tersebut Komisi B DPRD Nganjuk juga sempat melakukan study banding ke Kabupaten Blitar. Selain itu, Komisi B juga berharap dengan Kunker tersebut mendapatkan masukan untuk menghadapi kendala- kendala Undang- undang yang terkait dengan pembentukan Bappeluh.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeluh, Ir. Eko Wahyu Widodo, MMA menjelaskan, Badan penyuluh dibentuk berdasarkan pasal 8 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (SP3K). Diutarakan pula tentanf proses penyusunan susunan organisasi serta penunjukan pejabat pada Bappeluh.
Menjawab pertanyaan yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota DPRD komisi B kabupeten Nganjuk pada saat sesi tanya jawab tentang plus minus pembentukan Bappeluh bagi peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Trenggalek, Kepala Bappeluh mengaku bahwa indikasi peningkatan kesejahteraan petani masih membutuhkan proses yang cukup panjang minimal untuk 10 tahun yang akan datang. Tetapi, melalui pembentukan Bappeluh ini Kabupaten Trenggalek pada Tahun 2009 telah berhasil mengukuhkan kembali Kelompok Tani serta 1 desa 1 penyuluh. Karena pada dasarnya, tujuan pembentukan Bappeluh adalah untuk lebih memfokuskan penyuluhan terhadap petani sehingga kelompok Tani yang sudah dikukuhkan mendapatkan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan serta peningkatan kemampuan.
0 komentar:
Posting Komentar