Kamis, 15 Juli 2010

DPRD KABUPATEN TRENGGALEK GELAR RAPAT PARIPURNA ISTIMEWA


Rabu 14 Juli 2010 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek telah diselenggarakan rapat paripurna istimewa dengan acara penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Kerja [Panja] terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP] BPK RI pelaksanaan APBD Tahun 2009 dan Penyampaian Keputusa DPRD tentang rekomendasi Kepada Bupati atas LKPJ akhir masa jabatan Bupati tahun 2006-2010. Sidang paripurna istimewa tersebut dihadiri oleh Bupati Trenggalek, anggota Muspida, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek, Kepala instansi vertikal, Kepala BUMN dan BUMD serta pengurus organisasi wanita Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti LHP BPK terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2009, Sekretrais Panja selaku juru Bicara, Husni Tahir Hamid, menyampaikan beberapa rekomendasi, diantaranya mengenai Belanja Bantuan Keuangan yang dinilai masih terjadi perbedaan persepsi. Melaui rekomendasinya, DPRD memberikan beberapa solusi diantaranya Bupati dan SKPD lingkup Pememerintah Kabupaten Trenggalek diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terhadap komponen belanja melalui review, pendidikan latihan, workshop, simulasi serta pendampingan. Tidak lupa DPRD menegaskan tentang perlunya adanya peningkatan upaya pengawasan. Selain itu, Panja menggarisbawahi tentang perlunya penyikapan terhadap laporan hasil Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) secara proporsional serta mengharapkan penyertaan modal kepada pihak ketiga maupun PDAU dilakukan audit secara rutin tiap tahun oleh akuntan public yang independen.

Sementara itu, Panitia Khusus [Pansus] LKPJ akhir masa jabatan Bupati melalui juru bicaranya, Sugino Pujosumito menyampaikan beberapa poin penting terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir masa Jabatan Bupati Trenggalek Periode 2006-2009. Antara lain mengenai pengelolaan keuangan daerah. Pansus beranggapan pada sisi pendapatan daerah khususnya PAD, pemerintah telah melakukan tata kelola yang dinilai efektif , hal ini dilihat dari terlampauinya target yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal itu, Pansus menyarankan untuk pengoptimalan sumber-sumber PAD, penetapan target seharusnya disesuaikan dengan potensi yang ada di lapangan, tidak semata – mata didasarkan pada capaian tahun sebelumnya. Selain itu, PAD yang berasal dari retribusi maupun pajak daerah seharusnya dibukukan dalam APBD terlebih dahulu, baru dikeluarkan, bukannya langsung digunakan untuk biaya operasional.

Sedangkan pada sisi Belanja Daerah, Pansus DPRD memberikan beberapa catatan penting antara lain tentang alokasi belanja langsung diharapkan penganggarannya lebih besar daripada belanja tidak langsung. Selain itu, alokasi belanja untuk masing-masing SKPD harus dievaluasi kontribusinya pada pelaksanaan misi dan visi kabupaten.

Sementara itu, menyikapi tentang pelaksanaan tugas pembantuan, DPRD mengusulkan untuk kedepannya tugas pembantuan harus jelas siapa yang memberi tugas, siapa SKPD pelaksananya dan apa jenis program kegiatannya.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD, S. Akbar Abas, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek, karena berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK berpendapat bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek tahun 2009 Wajar Dengan Pengecualian [WDP]. Semoga pada tahun 2010 bisa ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian [WTP], harap Abas.

0 komentar:

Posting Komentar