Kamis, 08 Juli 2010

Pemerintah Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan UU KIP


Dalam rangka menyambut diberlakukannya Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [ KIP] sejak awal Mei 2010 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan sosialisasi UU KIP tersebut dengan mengundang kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek beserta kepala instansi vertikal, Kamis 8 Juli 2010 bertempat di aula Hotel Hayam Wuruk. Nara sumber dalam sosialisasi tersebut adalah pakar komunikasi dari FISIP UNAIR Surabaya, Drs. Suko Widodo, MA dan dimoderatori oleh Kepala Dinas Dishubkominfo, Ulang Setiyadi, S.H, M.Si. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut anggota Muspida, tokoh masyarakat serta LSM dan organisasi kemasyarakatan.

Menurut keterangan dari Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Khoirul Anwar, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dishubkominfo, sosialisasi UU KIP dimaksudkan sebagai forum penyampaian materi Undang Undang (UU) KIP sehingga terciptanya persepsi yang gamblang tentang UU tersebut. Selain itu, sosialisasi UU KIP ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang informasi apa saja yang termasuk kategori dikecualikan dan rahasia.

Sementara itu, Bupati Trenggalek dalam amanatnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Trenggalek, Mahsun Ismail, S.Ag, MM berharap melalui sosialisasi ini dapat terciptanya pemerintahan yang terbebas dari praktek KKN dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). “Karena pada intinya UU KIP memiliki 3 unsur utama yakni, transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik. “ lanjutnya.

Sedangkan menurut Suko Widodo, MA kehadiran UU KIP ini menuntut badan publik diantaranya lembaga pemerintahan, pihak yudikatif, legislative, kepolisian dan perhutani mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik secara transparan. Namun, agar tercapainya tujuan UU KIP secara efektif, maka informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan. Yang termasuk kategori yang dikecualikan dan rahasia ini adalah yang berkaitan dengan rahasia Negara dan privasi seseorang.

Masih menurut Suko Widodo, teknologi merupakan sebuah keniscayaan yang dilain sisi menimbulkan manfaat, tapi disisi lainnya merupakan hal yang membahayakan. “ yang perlu kita garis bawahi adalah bagaimana kemampuan kita menciptakan mental untuk membudayakan teknologi”. tuturnya.
Materi yang diberikan Drs. Suko Widodo cukup singkat, namun dalam diskusi memakan waktu cukup lama. Dalam diskusi terungkap bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang UU KIP bisa dikatakan belum ada, sehingga untuk menerapkan UU KIP akan menemui banyak kesulitan. Namun begitu kepada peserta sosialisasi Suko Widodo menyarankan agar segera mempersiapkan diri dengan menyiapkan SDM dan menertibkan penataan arsip/dokumen penting serta mengambil spirit dari undang-undang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar