Jumat, 16 Juli 2010

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009 dan 10 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penetapan persetujuan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009 menjadi Perda sekaligus penetapan persetujuan terhadap 10 Ranperda menjadi Perda diselenggarakan Jumat(17-7-2010) bertempat di gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S. Akbar Abbas, SE. MM tersebut dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Wakil Bupati Trenggalek, anggota Muspida, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek, Kepala instansi vertikal, Kepala BUMN dan BUMD serta pengurus organisasi wanita Kabupaten Trenggalek.



Rapat Paripurna tersebut, diawali laporan dari Panitia Khusus [Pansus] I dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah [Ranperda] Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 yang disampaikan oleh juru bicara Pansus I, H. Samsul Anam, SH, MM. Materi pembahasan yang dilakukan oleh Pansus I meliputi 6 (enam) Raperda yaitu Ranperda izin gangguan, Ranperda retribusi izin gangguan, Ranperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes, Ranperda pedoman perencanaan pembangunan desa. Ranperda pencabutan perda Nomor 9 tahun 1988 tentang pajak penjualan minuman keras dan Ranperda penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM.

Sedangkan, Pansus II melalui juru bicara Drs. Sukono, MM selaku Ketua Pansus II memaparkan tentang 5(lima) Ranperda yang siap disahkan yakni Ranperda pengelolaan sumber daya perikanan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Ranperda penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan (PRTHKP), Ranperda pengendalian penebangan dan peredaran kayu rakyat, Ranperda pencabutan peraturan daerah No.3 Tahun 2002 tentang retribusi penerbitan surat angkut kayu milik (SAKM) dan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), Ranperda perubahan peraturan daerah nomor 7 Tahun 2008 tentang pembangunan dengan mekanisme penganggaran berkelanjutan di Kabupaten Trenggalek.

Masih dalam kesempatan yang sama, 6(enam) fraksi DPRD Kabupaten Trenggalek yakni Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi APRI, Fraksi PDIP serta Fraksi Karya Nasional secara bergantian memaparkan tentang pandangan akhir fraksi terkait tentang Raperda.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Komarudin dalam pandangan akhirnya menyampaikan beberapa hal antara lain harapan FPKS tentang LPJ APBD th 2009 untuk dijadikan sebagai momen introspeksi bagi eksekutif sehingga tercipta kepemimpinan daerah yang kuat, efektif dan akuntabel. Selain itu dikatakannya, FPKS memberikan apresiasinya atas capaian yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek atas opini yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Th 2009 yakni Wajar Dengan Pengecualian.

Melalui juru bicara Sugino Poedjosemito, SH, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan tentang pandangan akhir Fraksi Partai Demokrat terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2009 yakni menerima dengan catatan. Diantara catatan penting yang membutuhkan perhatian ke depannya yakni pada pos Belanja Tak terduga. Menurut Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya, pengalokasian pos belanja tak terduga dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan diharapkan jangan sampai terulang kembali. Selain itu, penggunaan pos belanja bantuan subsidi agar penggunaanya tidak hanya diberikan dalam bentuk subsidi bunga akan tetapi dalam bentuk lain.

Sedangkan Fraksi Kebangkitan Bangsa, melalui juru bicaranya H. Ambar Mualif, terkait dengan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2009 menyampaikan bahwa Fraksi Kebangkitan Bangsa menerima dan menyetujui. Namun demikian, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan untuk perbaikan pemerintahan kedepannya. Diantaranya, Fraksi Kebangkitan Bangsa mengharapkan DPRD, masyarakat maupun pengawas fungsional meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Tidak kalah pentingnya, perlu ditingkatkannya pemahaman prosedur penganggaran daerah dalam bentuk review perundang undangan dalam bidang keuangan daerah.

Kali ini, Fraksi APRI melalui juru bicaranya, Suyono mengungkapkan apresiasinya atas prestasi Kabupaten Trenggalek yang mampu naik dua tingkat dari disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian atas opini yang diberikan BPK terhadap Laporan Keuangan Th 2009. Sedangkan terkait tentang pandangan akhir Raperda, Fraksi APRI menerima dengan catatan.

Sementara itu, fraksi PDIP melalui juru bicaranya, Adib, menyampaikan pandangan akhirnya terkait Ranperda yakni menerima dan menyetujui untuk ditetapkan dengan catatan. Yakni, perlu adanya penindaklanjutan atas rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Th 2009 serta pembuatan kebijakan anggaran yang sesuai dengan Undang-Undang.

Fraksi karya Nasional melalui juru bicaranya, Arik Sriwahyuni, menyatakan menyetujui dengan catatan terkait dengan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2009 menjadi Perda. Diantara kesepuluh catatan yang perlu disikapi antara lain penataan kelembagaan, penataan aset, anggaran CPNS, PDAU, PDAM, masalah jalan Gemaharjo – Prigi serta pembangunan gedung praktek bersama dokter di lingkungan Rumah Sakit.

Dalam kesempatan itu, ditetapkan sepuluh Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda antara lain Perda tentang izin gangguan, Perda tentang retribusi izin gangguan, Perda tentang pencabutan Perda no.9 th 1988 tentang penjualan minuman keras sebagaimana telah diubah dengan Perda no 1 tahun 1996, perda tentang Badan Usaha Milik Desa, Perda tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Perda tentang Penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan, perda tentang Pengelolaan Sumberdaya Peikanan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Perda tentang Pengendalian penebangan dan peredaran kayu rakyat. Sedangkan Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM belum dapat disyahkan jadi Perda karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Menyikapi persetujuan DPRD tersebut, Bupati Trenggalek, H. Soeharto, menyampaikan terima kasih dan perhargaan yang setinggi-tinginya atas kerja sama yang telah dilaksanakan, sehingga Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2009 dan 10 Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda. Terhadap catatan, rekomendasi DPRD yang disampaikan maupun temuan dari LHP BPK, Bupati menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

0 komentar:

Posting Komentar