Rabu, 28 Juli 2010

TAMBAHAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD KABUPATEN TRENGGALEK SIAP DIBAYARKAN

Bedasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 dan Nomor 119/PMK.07/2010 tanggal 14 Juni 2010 Pemkab Trenggalek akan memberikan pembayaran tambahan penghasilan dan Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010.

Alokasi dana untuk Kabupaten Trenggalek pada TA 2010 ini masih bersifat sementara dengan besaran Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar 67.969.970.400,00 yang cara pembayarannya akan ditransfer langsung ke rekening guru-guru penerima dengan besaran sebesar gaji pokok per bulan selama 6 bulan. Sedangkan besaran Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD sebesar 14.028.150.000,00 akan dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Gaji pada Unit Kerja yang bersangkutan dengan besaran sebesar Rp. 250.000,00 per bulan selama 6 bulan. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak Penghasilan bersifat final sebesar 15% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD dibayarkan kepada 2.177 orang Guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang terdiri dari 1.979 Gol IV, 197 Gol. III dan 1 guru Gol. II yang telah bersertfikasi serta telah ditetapkan dalam keputusan Dirjend. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Sedangkan Pembayaran Tambahan penghasilan bagi Guru PNSD dibayarkan kepada 3874 orang guru dengan rincian 1726 Gol. IV, 1956 Gol. III dan 459 Gol. II.

Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M,Si. mengharapkan agar  dalam minggu terakhir bulan Juli 2010 ini tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi guru PNS sudah bisa diterima.Selanjutnya Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa
dengan diterimakannya Pembayaran Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru, maka pada tahun ini tambahan uang makan bagi guru-guru di Kabupaten Trenggalek ditiadakan.



Sampai dengan dilaksanakannya pembayaran ini, ada 51 orang guru yang belum menerima tambahan penghasilan atau tunjangan profesi. Terkait hal tersebut, Ir. Cipto Wiyono menyatakan bahwa Pihak Pemkab Trenggalek masih menunggu diterbitkannya keputusan Dirjend Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional  untuk pembayarannya.

0 komentar:

Posting Komentar