Dalam rangka pembinaan dan penertiban peredaran rokok, Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek melaksanakan survey dan monitoring peredaran rokok ilegal terhadap pedagang dan penyalur rokok di 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Survey yang dilaksanakan selama dua hari, 25 - 26 Mei ini, melibatkan pula Kantor Bea dan Cukai Tulungagung, Sat Pol PP dan Bagian Humas Setda Kabupaten Trenggalek.
Kepala Dinas Koperindagtamben, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Djoko Rusianto menjelaskan bahwa pada pasal 54 jo. pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Lebih lanjut, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menjelaskan yang termasuk rokok ilegal adalah: rokok polos (rokok tanpa pita cukai), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Akhirnya, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, berharap khususnya kepada pelaku industri rokok di Trenggalek untuk mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Hasil cukai pada akhirnya juga akan dinikmati kembali oleh para pengusaha rokok tersebut, jadi taatilah peraturan yang ada," kata Drs. Djoko Rusianto, M.Si.
Dari hasil survey dilapangan, hampir seluruh pedagang dan penyalur rokok di Trenggalek tidak ada yang menjual rokok ilegal. Tim hanya memukan lima bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu toko di Kecamatan Kampak. Dari hasil temuan tersebut, Dinas Koperindagtamben akan melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya tim juga menempelkan stiker peringatan tentang rokok ilegal di toko-toko yang didatangi, maupun di tempat-tempat strategis lainnya agar dapat diketahui masyarakat secara luas.
Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperindagtamben menyerahkan bantuan peralatan, berupa mesin silinder kepada 11 pengusaha rokok legal di Trenggalek. "Bantuan peralatan ini merupakan bagi hasil dari cukai yang dibayarkan oleh pengusaha rokok," ujar Drs. Djoko Rusianto, M.Si mengakhiri penjelasannya.(#)(hd)
Kepala Dinas Koperindagtamben, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti UU No. 39 Tahun 2007 jo. UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Djoko Rusianto menjelaskan bahwa pada pasal 54 jo. pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar".
Lebih lanjut, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menjelaskan yang termasuk rokok ilegal adalah: rokok polos (rokok tanpa pita cukai), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
Akhirnya, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, berharap khususnya kepada pelaku industri rokok di Trenggalek untuk mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Hasil cukai pada akhirnya juga akan dinikmati kembali oleh para pengusaha rokok tersebut, jadi taatilah peraturan yang ada," kata Drs. Djoko Rusianto, M.Si.
Dari hasil survey dilapangan, hampir seluruh pedagang dan penyalur rokok di Trenggalek tidak ada yang menjual rokok ilegal. Tim hanya memukan lima bungkus rokok tanpa pita cukai di salah satu toko di Kecamatan Kampak. Dari hasil temuan tersebut, Dinas Koperindagtamben akan melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya tim juga menempelkan stiker peringatan tentang rokok ilegal di toko-toko yang didatangi, maupun di tempat-tempat strategis lainnya agar dapat diketahui masyarakat secara luas.
Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperindagtamben menyerahkan bantuan peralatan, berupa mesin silinder kepada 11 pengusaha rokok legal di Trenggalek. "Bantuan peralatan ini merupakan bagi hasil dari cukai yang dibayarkan oleh pengusaha rokok," ujar Drs. Djoko Rusianto, M.Si mengakhiri penjelasannya.(#)(hd)
0 komentar:
Posting Komentar