Senin, 03 Mei 2010

Peringatan Hardiknas dan Hari Otoda 2010



Di Kabupaten Trenggalek, peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh tiap tanggal 2 Mei dan Hari Otonomi Daerah (Otoda) yang diperingati tiap tanggal 25 April ditandai dengan Upacara Bendera yang diselenggarakan pada Senin, 3 Mei 2010 di Halaman Pendopo Kabupaten Trenggalek. Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Trenggalek H. Soeharto.

Dalam sambutannya Bupati Soeharto menjelaskan bahwa dalam konteks otonomi daerah, pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah digagas dan diawali dengan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 dan disempurnakan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang berisi tentang penyerahan sejumlah wewenang yang semula menjadi urusan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya pengelolaan bidang pendidikan. Pelimpahan wewenang ini diteruskan dengan dikeluarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, menciptakan sistem pembiayaan yang adil, transparan dan bertanggung jawab.

Adanya UU Otonomi Daerah dan UU Perimbangan Keuangan Pusat Daerah ini semakin membantu dan memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk seluas – luasnya mengelola pendidikan sebaik mungkin. Realisasi dari UU ini tentunya mengarah pada tanggung jawab Pemerintah Daerah yang semakin meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Pemerintah Daerah dengan legitimasi UU ini diharapkan senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, sejak mulai tahap perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan sampai pada tingkat pengawasan di daerah masing – masing sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional.

Dan terkait dengan dunia pendidikan, lanjut Bupati Soeharto, Hardiknas merupakan hari yang mempunyai makna bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, utamanya para pendidik dan tenaga kependidikan serta peserta didik, baik jalus pendidikan formal, non formal maupun informal. Demikian pula dengan Hari Otoda yang telah ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 juga patut kita kenang dan kita hargai.

Oleh karena itu, ada tiga makna penting yang perlu kita pahami dalam peringatan Hardiknas dan Hari Otoda kali ini yakni, pertama, berkaitan dengan momentum untuk merenungkan dan merefleksikan diri terhadap perjalanan dan langkah panjang yang telah dilalui. Ini merupakan cita – cita awal yang dicirikan dengan semangat kepahlawanan, semangat kesediaan diri untuk memberikan lebih dari kewajbannya dan untuk menerima kurang dari hak – haknya. Semangat itu kiranya masih relevan untuk selalu dikumandangkan.

Kedua, sebagai upaya intropeksi diri dari apa yang sedang kita jalankan dalam berbagai program pendidikan saat ini untuk menatap masa depan yang lebih baik dalam menjamin pelayanan pendidikan secara nondiskriminatif kepada semua anak usia sekolah di Indonesia. Dan ketiga, bagaimana kita memprespektifkan apa yang telah dan sedang dilakukan untuk masa depan yang lebih baik, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi dan diamanatkan pula dalam system perundangan dalam upaya mencerdaskan bangsa secara utuh.

Pada titik ini, Hardiknas bukan hanya diperingati untuk kegiatan seremonial semata tapi justru untuk lebih memompa semangat, oleh karena itu peringatan Hardiknas harus terus menerus dikumandangkan dan dilakukan rekontekstualisasikan sesuai dengan masanya tidak hanya sebatas pada peringatan secara seremonial, demikian pungkas Bupati Soeharto.

0 komentar:

Posting Komentar