Agar Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek mendatang berjalan dengan lancar dan semua elemen masyarakat Trenggalek dapat berpatisipasi, maka pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2010 ditetapkan sebagai Hari Libur atau Hari yang Diliburkan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si dasar penetapan tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 20 Mei 2010 Nomor: 131.406/436/011/2010 perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek sebagai Hari yang diliburkan di Kabupaten Trenggalek.
"Dengan ditetapkan sebagai hari libur, saya berharap masyarakat Trenggalek yang mempunyai hak pilih datang berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing," ajak Sekretaris Daerah Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si.(#)(hd)
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si dasar penetapan tersebut adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Tanggal 20 Mei 2010 Nomor: 131.406/436/011/2010 perihal Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek sebagai Hari yang diliburkan di Kabupaten Trenggalek.
"Dengan ditetapkan sebagai hari libur, saya berharap masyarakat Trenggalek yang mempunyai hak pilih datang berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing," ajak Sekretaris Daerah Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si.(#)(hd)
0 komentar:
Posting Komentar