Jumat, 21 Mei 2010

Pemkab Trenggalek Gratiskan Tera Ulang UTTP


Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) melakukan langkah terobosan dengan menggratiskan biaya reparasi dan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pengusaha mikro dan kecil. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan para pengusaha mikro dan kecil tersebut.

"Pembebasan biaya reparasi dan tera ulang di Kabupaten Trenggalek ini merupakan program percontohan di Provinsi Jawa Timur", kata Kepala Dinas Koperindagtamben, Drs. Djoko Rusianto, M.Si.

Tera ulang yang dilaksanakan di Kecamatan Karangan, Kecamatan Suruh, dan Kecamatan Tugu tersebut berlangsung selama tiga hari mulai 10 hingga 12 Mei 2010, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pelaku usaha maupun konsumen, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lanjut Drs. Djoko Rusianto, M.Si.

Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menjelaskan bahwa kewajiban tera ulang didasarkan pada Undang-Undang No. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dimana setiap pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP) wajib untuk ditera dan ditera ulangkan seseui pasal 12 huruf a.(#)(hd).


0 komentar:

Posting Komentar