Selasa, 11 Mei 2010

DPRD beri Rekomendasi Atas LKPJ Bupati

Dengan terselesaikannya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun Anggaran 2009, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek telah menghasilkan catatan-catatan strategis bagi keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, S. Akbar Abas, SE.,MM., menyampaikan bahwa berdasarkan catatan-catatan strategis tersebut DPRD Kabupaten Trenggalek menetapkan rekomendasi kepada Bupati Trenggalek. Dengan rekomendasi tersebut, S. Akbar Abas, SE.,MM., berharap Bupati Trenggalek segera menindaklanjutinya guna perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepannya.

Akbar Abas menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi tersebut adalah perlu perhatian yang lebih serius dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap pengembangan sistem jaringan data dan informasi hukum yang komprehensif, sehingga data dan informasi hukum dapat terpetakan dengan baik serta dapat mengurangi kesalahan pengutipan dan pengungkapan dasar hukum setiap pelaksanaan kegiatan atau penyusunan dokumen laporan pemerintah daerah.

Selain itu, menurut Akbar Abas, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga perlu mengembangkan data base yang dinamis dan komprehensif tentang kondisi, potensi dan indikator penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah baik dari aspek geografis, demografis, maupun sosial ekonomi berikut telaah analisisnya guna mendukung penyusunan laporan pemerintah daerah dan perencanaan pembangunan yang lebih baik.

Dalam rekomendasi ini, Bupati Trenggalek diharapkan untuk melaksanakan transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan komunikasi yang sehat terhadap semua sumber-sumber pembiayaan pembangunan, terutama yang berasal dari pemerintah pusat (hibah, dana tugas pembantuan, dana sektoral APBN) maupun dari daerah sendiri (sumbangan pihak ketiga, dan lain sebagainya).

Yang tak kalah pentingnya, Akbar Abas menjelaskan bahwa dalam rekomendasi ini disebutkan juga perlunya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah dengan mengaitkan antara perencanaan dan penganggaran secara terpadu dengan 2 cara, yaitu: melakukan pembenahan terhadap pengungkapan indikator kinerja dan capaian kinerja yang bersifat kuantitatif dan terukur pada setiap kegiatan dan program; dan melakukan penyusunan dokumen perencanaaan secara lengkap dan tepat waktu, seperti segera menyusun RPJPD dan RPJMD.

Bupati juga direkomendasikan untuk melakukan penataan kepegawaian daerah dengan melakukan pemberdayaan aparatur daerah yang ada dalam rangka mengurangi rekruitmen pegawai yang syarat dengan berbagai praktik-praktik KKN yang merugikan keuangan daerah. Sedangkan untuk optimalisasi aparatur daerah, DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk mulai melakukan pemetaan kompetensi aparatur, penempatan yang sesuai dengan kompetensi, dan peningkatan kinerja aparatur dengan pendidikan dan pelatihan, pemberian insentif dan pola mutasi serta promosi yang sehat.

“Agar berkekuatan hukum, semua rekomendasi ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rekomendasi Kepada Bupati Trenggalek Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2010,” kata Akbar Abas.(#)(hd).

0 komentar:

Posting Komentar