Senin, 28 Juni 2010

Bupati Sampaikan Tanggapan Atas Pandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2009


Sebagai tindak lanjut atas Pandangan Umum [PU] Fraksi – fraksi atas pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2009 yang disampaikan Senin, 21 juni 2010, Bupati Trenggalek secara bergantian dengan Wakil Bupati Trenggalek menyampaikan jawaban/tanggapan eksekutif atas Pandangan Umum tersebut, Senin (28 Juni 2010) bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Trenggalek. Rapat paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Trenggalek, H. Soeharto, Wakil Bupati Trenggalek, Makhsun Ismail, Sag, MM, anggota Muspida, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Trenggalek, Kepala instansi vertikal, Kepala BUMN dan BUMD serta pengurus organisasi wanita Kabupaten Trenggalek.

Berkaitan atas pandangan umum Fraksi Karya Nasional yang mempertanyakan tentang kualitas pelayanan RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Bupati menyampaikan bahwa ekselutif akan mengupayakan berbagai perbaikan secara bertahap dan berkelanjutan. Bahkan RSUD saat ini dalam proses perubahan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, begitu ungkap Bupati. Selain itu, Fraksi Karya Nasional yang mempersoalkan tentang pelayanan perijinan di KPPM yang terkesan sulit dan berbelit, Bupati menjelaskan bahwa pelayanan satu pintu KPPM sudah sesuai sistem dan prosedur Standar Pelayanan Perizinan (SPP) yang ditetapkan. Menurut Bupati tindakan pemohon yang masih menggunakan jasa perantara merupakan salah satu faktor penghambat pelayanan di KPPM sehingga pelayanan dianggap kurang optimal. Karena sebagian perantara yang digunakan kurang memahami aturan dan ketentuan serta sisdur pengurusan perizinan (walaupun sudah dijelaskan oleh petugas KPPM).

Menanggapi tentang Pandangan Umum (PU) FPDIP tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang masih belum optimal, Bupati Trenggalek dalam hal ini mengutarakan bahwa SILPA tersebut terjadi karena adanya 3 komponen. Yang pertama, pelampauan pendapatan daerah sebesar Rp.21,802 milyar merupakan Dana Transfer, khususnya Dana Penyesuaian (Ad Hoc), untuk yang kedua ialah Belanja daerah yang tidak terserap adalah Belanja Pegawai berupa Gaji dan Tunjangan. Sementara dari jumlah ini Belanja Langsung yang tidak terserap sebesar Rp. 23,303 milyar dengan proporsi Belanja Pegawai 14,47%, Belanja Barang dan Jasa sebesar 13,11% dan Belanja Modal 6,09%.

Selanjutnya menjawab pertanyaan tentang Jalan Tembus Gemaharjo – Prigi yang dipertanyakan oleh Fraksi APRI, menurut eksekutif hal ini akan dibahas dan dipertimbangkan lebih lanjut dengan pihak Perhutani karena ruas jalan sebagian besar masih berada dalam kawasan Perhutani. Sementara itu, pembangunan Stadion Minak Sopal yang dipersoalkan, menurut penjelasan Bupati, stadion tersebut akan segera diselesaikan oleh pihak kontraktor sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati) sampai tanggal 27 Juni 2010 termasuk penyempurnaan/pembersihan di lokasi stadion.

Fraksi Kebangkitan Bangsa [FKB] melalui juru bicaranya, Agus Winarto, S.Sos dan Fraksi PKS meminta penjelasan tentang hal senada yakni tentang pengalokasian belanja hibah dan subsidi. Menanggapi hal ini Bupati Trenggalek menjelaskan bahwa belanja hibah telah di “breakdown”ke sejumlah lembaga, organisasi, lembaga pendidikan serta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) desa. Lebih lanjut untuk Bantuan hibah menurut keterangan Bupati telah dialokasikan ke Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat, Partai Politik, Organisasi Profesi Sosial, Keagamaan Kesenian serta Pemuda dan Olah Raga Fakir Miskin.

0 komentar:

Posting Komentar