Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida(KP 3) Trenggalek yang terdiri dari Dinas Pertanian, Diskoperindagtamben, Polres dan beberapa Instansi terkait melakukan monitoring ke PT Kaltim dan Petro Kimia Gresik serta kios resmi bersubsidi dan kelompok tani beberapa minggu ini. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti terjadinya kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh Pemerintah pusat.
Selain sebagai upaya prefentif mengatasi kelangkaan pupuk di pasaran, menurut keterangan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sigid Agus Hari Basoeki, monitoring ini bertujuan untuk memberi kemudahan pemenuhan pupuk bersubsidi HET secara enam tepat, juga upaya untuk memperdayakan seluruh produsen pupuk agar lebih efisien dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mulya handaka, Kepala Bagian (Kabag) perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh Pemerintah pusat naik berkisar 30-50 persen. Pupuk yang mengalami kenaikan harga diantaranya pupuk Urea, pupuk Za dan pupuk NPK.
Selanjutnya, Kabag Perekonomian tersebut berharap Kelompok Tani ikut berperan aktif menghimbau petani untuk lebih bijaksana dalam menggunakan pupuk, terutama pupuk non organik.
Dari hasil monitoring oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP 3) didapatkan kesimpulan bahwa penyerapan pupuk musim kemarau 1 (MK 1) masih rendah. Hal ini dinyatakan oleh Mulya Handaka, Kepala Bagian (Kabag) perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek.
Selain sebagai upaya prefentif mengatasi kelangkaan pupuk di pasaran, menurut keterangan dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sigid Agus Hari Basoeki, monitoring ini bertujuan untuk memberi kemudahan pemenuhan pupuk bersubsidi HET secara enam tepat, juga upaya untuk memperdayakan seluruh produsen pupuk agar lebih efisien dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah yang menjadi tanggung jawab mereka.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Mulya handaka, Kepala Bagian (Kabag) perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek, kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh Pemerintah pusat naik berkisar 30-50 persen. Pupuk yang mengalami kenaikan harga diantaranya pupuk Urea, pupuk Za dan pupuk NPK.
Selanjutnya, Kabag Perekonomian tersebut berharap Kelompok Tani ikut berperan aktif menghimbau petani untuk lebih bijaksana dalam menggunakan pupuk, terutama pupuk non organik.
Dari hasil monitoring oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP 3) didapatkan kesimpulan bahwa penyerapan pupuk musim kemarau 1 (MK 1) masih rendah. Hal ini dinyatakan oleh Mulya Handaka, Kepala Bagian (Kabag) perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek.
kalo mau lapor ada penelewanan pupuk bersubsidi lapornya kemana nih?? tolong kasih tahu emailnya dong atau no tlp yg bisa dihubuni.. makasih..
BalasHapus