Jumat, 18 Juni 2010

Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Temukan Produk Jamu Ilegal


Untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, serta pengamanan pasar dalam negeri bagi industri nasional dari persaingan tidak sehat, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek kembali melaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa, Kamis 17 Juni 2010.

Kepala Dinas Koperindagtamben, Drs. Djoko Rusianto, M.Si, menjelaskan bahwa pengawasan peredaran barang dan jasa yang melibatkan lintas sektoral, antara lain: Dinas Kesehatan, Pol PP, Bagian Perekonomian dan Bagian Humas Setda Kabupaten Trenggalek, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tiap triwulan.

Lebih lanjut Drs. Djoko Rusianto, M.Si menyatakan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa merupakan amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu Peraturan Menteri Perindustrian RI No.20/M-IND/PER/S/2006 juga mengatur tentang penunjukan lembaga kesesuaian dalam rangka penerapan/pemberlakuan dan pengawasan SNI serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang ketentuan dan tata cara pengawasan barang dan jasa. Menurut peraturan tersebut, pasca pemberlakukan Asean China Free Trade Area (ACFTA) sebanyak 11.017 Pos Tarif Bea Masuk China-Indonesia akan dihapuskan dan sejak priode 2004-2009 sudah dilakukan penurunan 828 pos tarif bea masuk. Artinya, pasar bebas telah di mulai.

Drs. Djoko Rusianto, M.Si menambahkan bahwa barang-barang yang diawasi tidak terbatas pada makanan dan minuman saja, namun juga produk-produk lain seperti peralatan elektronik, obat, jamu dan barang-barang lain yang banyak beredar di pasaran.

Kali ini, tim melakukan pengawasan perdaran barang dan jasa di kecamatan Suruh, Dongko, Panggul, dan Watulimo. Di lapangan tim masih menemukan beberapa makanan yang telah kadaluarsa dan kemasannya rusak. Selain itu ditemukan pula peralatan-peralatan elektronik yang tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan indikasi tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia.

Hal lain yang ditemukan tim dilapangan adalah kembali maraknya peredaran jamu illegal, jamu yang disertai pil setelan, maupun pil setelan itu sendiri yang di masyarakat dikenal dengan pil panca warna. “Padahal jamu illegal maupun pil setelan, merupakan bahan-bahan yang dapat merugikan kesehatan, karena dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya,” kata Drs. Djoko Rusianto, M.Si.

Menyikapi hal tersebut, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Tim Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek meminta pelaku usaha yang bersangkutan untuk menarik barang-barang tersebut dari peredaran agar tidak merugikan konsumen serta tidak mengganggu iklim usaha sehingga tercipta persaingan yang sehat di antara pelaku usaha.(#)(hd)

0 komentar:

Posting Komentar