Bertempat di Gedung Bhawarasa, Rabu 23 juni 2010 Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Trenggalek mengadakan acara Orientasi Kader Pokja I dengan mengusung tema “Pemberdayaan Perempuan Menuju Kemandirian dan Kepribadian Diri”.
Secara resmi acara ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak(TP) PKK Kabupaten Trenggalek, Ny.Wahyu P. Suharto. Ikut disampaikan pula materi tentang dampak negatif nikah sirri, dalam membentuk keluarga sejahtera dalam rangka memperluas wawasan kader PKK Kabupaten Trenggalek yang pernah disampaikan oleh Drs. H.M.Asyhuri, MM , kepala bidang urusan Agama islam kantor wilayah Kementerian agama provinsi Jawa Timur dalam acara diskusi TP PKK provinsi Jawa Timur.
Di dalam materi yang disampaikan oleh Ny. Wahyu P.Suharto, disebutkan tentang hakikat dari perkawinan yang termaktub dalam UU No.1 Tahun 1974 pasal (1) dimana menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atau seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT Q.S Ar Rum : 21.
Tetapi dalam faktanya, masih banyak ditemukan fenomena nikah sirri di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tujuan dari pernikahan itu sendiri telah mulai memudar dari makna sebenarnya. Menurut Drs. H.M.Asyhuri, MM, nikah sirri terjadi karena tiga faktor utama. Yang pertama yakni, perkawinan seorang laki-laki dengan istri kedua, sedangkan pertama tidak mengijinkan. Untuk faktor kedua menurut Kepala Bidang urusan agama Islam Kantor kementrian Agama Provinsi Jawa Timur itu ialah perkawinan dilakukan karena calon istri terlanjur hamil di luar nikah. Untuk faktor terakhir, nikah sirri disebabkan karena telah terjadi pertunangan, menjaga agar terjatuh dari kemungkinan berbuat dosa maka dilakukan nikah yang dicatatkan di KUA.
Secara resmi acara ini dibuka oleh Ketua Tim Penggerak(TP) PKK Kabupaten Trenggalek, Ny.Wahyu P. Suharto. Ikut disampaikan pula materi tentang dampak negatif nikah sirri, dalam membentuk keluarga sejahtera dalam rangka memperluas wawasan kader PKK Kabupaten Trenggalek yang pernah disampaikan oleh Drs. H.M.Asyhuri, MM , kepala bidang urusan Agama islam kantor wilayah Kementerian agama provinsi Jawa Timur dalam acara diskusi TP PKK provinsi Jawa Timur.
Di dalam materi yang disampaikan oleh Ny. Wahyu P.Suharto, disebutkan tentang hakikat dari perkawinan yang termaktub dalam UU No.1 Tahun 1974 pasal (1) dimana menyebutkan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atau seperti yang disebutkan dalam firman Allah SWT Q.S Ar Rum : 21.
Tetapi dalam faktanya, masih banyak ditemukan fenomena nikah sirri di tengah-tengah masyarakat. Sehingga tujuan dari pernikahan itu sendiri telah mulai memudar dari makna sebenarnya. Menurut Drs. H.M.Asyhuri, MM, nikah sirri terjadi karena tiga faktor utama. Yang pertama yakni, perkawinan seorang laki-laki dengan istri kedua, sedangkan pertama tidak mengijinkan. Untuk faktor kedua menurut Kepala Bidang urusan agama Islam Kantor kementrian Agama Provinsi Jawa Timur itu ialah perkawinan dilakukan karena calon istri terlanjur hamil di luar nikah. Untuk faktor terakhir, nikah sirri disebabkan karena telah terjadi pertunangan, menjaga agar terjatuh dari kemungkinan berbuat dosa maka dilakukan nikah yang dicatatkan di KUA.
0 komentar:
Posting Komentar