Kamis, 19 Agustus 2010

BUPATI TRENGGALEK SAMPAIKAN NOTA KEUANGAN TERAKHIR

Pada hari Rabu, 18 Agustus 2010 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Trenggalek diselenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010 dan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Trenggalek, H. Soeharto kepada DPRD Kab. Trenggalek.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Trenggalek mengajukan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Kab. Trenggalek Tahun 2010. Pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 787.880.014.746,-. Rancangan Perubahan ini bertambah sebesar Rp. 125.517.129.811,- atau bertambah sebesar 18,05% dari rencana semula sebesar Rp. 662.362.884.935,-. Pendapatan ini diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 

Sedangkan untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 direncanakan sebesar Rp. 876.863.558.924,-. Rancangan ini bertambah sebesar Rp. 158.110.551.489,- atau bertambah sebesar 22% dari rencana sebelumnya sebesar Rp. 718.753.007.435,-. Dari gambaran unum tersebut terjadi difisit sebesar Rp. 88.983.544.178 yang akan ditutup dari Pembiayaan Netto.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Trenggalek juga menyampaikan Tujuh Raperda tersebut adalah (1) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, (2) Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan, (3) Retribusi Pelayanan Pasar, (4) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. BPR Jwalita dan PT. Bank Jatim, (5) Pembentukan Desa Krapyak Kec. Bendungan, (6) Pembentukan Desa Ngudi Mulyo Kec. Suruh, dan (7) Pembentukan Desa Dongko Baru Kec. Dongko. Diharapkan ketujuh Raperda ini segera diwujudkan sehingga dapat dihasilkan produk-produk hukum dan hasil kinerja yang baik guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pada kesempatan tersebut Bupati Trenggalek berpamitan kepada Pimpinan serta Anggota DPRD karena Nota Keuangan tersebut adalah Nota Keuangan terakhir yang diajukannya dan dalam beberapa hari ke depan Bupati Trenggalek, H. Soeharto dan Wakil Bupati Trenggalek, Machsun ismail, S.Ag, MM akan segera mengakhiri masa jabatannya.

0 komentar:

Posting Komentar