Rabu, 11 Agustus 2010

HIMBAUAN BUPATI MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN 1431 H


Sehubungan dengan hadirnya Bulan Suci Ramadhan 1431 H/ 2010 M yang jatuh pada Rabu, 11 Agustus 2010, Bupati Trenggalek, H. Soeharto menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan  masyarakat di Kabupaten Trenggalek  untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam menjalankan bulan Ramadhan.
Terkait tibanya moment tersebut, Bupati menghimbau untuk mengembangkan rasa saling menghormati antar sesama yang berpuasa dan yang tidak berpuasa  baik di Kantor- kantor, sekolah-sekolah, maupun di tempat-tempat umum sehingga tetap terjalin kerukunan Persatuan dan Kesatuan.  
Untuk menambah berkahnya bulan Ramadhan, Bupati meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan amalan-amalan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan antara lain : menyelenggarakan shalat Tarawih berjamaah, mengadakan bimbingan mental kepada karyawan/karyawati di lingkungan kerja masing-masing dan kepada siswa-siswa di sekolah-sekolah, melaksanakan Peringatan Nuzulul Qur’an serta memperbanyak Infaq dan Shodaqoh, mengumpulkan zakat fitrah dari Karyawan/karyawati di lingkungan kerja masing-masing.  
Bupati dalam surat Edaran Nomor : 451/1014/406.022/2010 juga mengajak seluruh Karyawan/Karyawati, Siswa/ siswi serta kaum Muslimin untuk bersama-sama melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid-masjid maupun di tempat-tempat lain.
Selain itu, dihimbau kepada para Karyawan/ Karyawati, Siswa/ Siswi untuk melaksanakan Halal Bihalal dalam rangka menjalin kerukunan Persatuan dan Kesatuan.  Sedangkan, khusus untuk sekolah-sekolah kegiatannya harap disesuaikan dengan petunjuk teknis dari atasan atau instansi yang berwenang mengatur kegiatan-kegiatan keagamaan serta disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Diakhir himbauannya, Bupati menyampaikan kepada Camat untuk meminta pemilik rumah makan/ restoran/ warung yang buka pada siang hari untuk memasang tabir agar tidak terlihat oleh pandangan umum. Selain itu, Pengusaha-pengusaha tempat hiburan diharap buka setelah Sholat Isya’/ Tarawih yaitu setelah pukul 21.00 WIB dan tidak memajang gambar/poster pornografi yang dapat menurunkan ketahanan mental dan kualitas moral masyarakat.  Yang tak kalah pentingnya, warga Masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau sejenisnya yang merupakan tindakan pemborosan serta mengganggu ketenangan warga.

2 komentar: