Sebagaimana diungkapkan Sekretaria Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Cipto Wiyono, M.Si. ketika diwawancarai sejumlah wartawan saat usai penyerahan sembako gratis di lapangan Karangan tanggal 24 Agustus 2010 yang lalu, sesuai ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya [THR] menjelang lebaran. Namun, Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (tambahan uang makan). Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Bentuk Tambahan Uang Makan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2010.
Namun pemberian tambahan uang makan tersebut tidak diberikan kepada PNS yang telah menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tunjangan profesi guru PNSD bagi tenaga kependidikan yang telah mendapatkan sertifikasi dan tambahan penghasilan guru PNSD bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Dengan demikian, para guru/tenaga kependidikan di Kabupaten Trenggalek sebanyak 6.318 orang tidak akan menerima, begitu juga dengan 86 orang PNS yang bekerja di Satpol PP dan KPPM tidak akan menerima tambahan uang makan, karena telah mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Sehingga, dari total PNS/CPNS di Kabupaten Trenggalek 10.713 orang, yang akan menerima tambahan uang makan hanya 4.306 orang.
Lebih lanjut, Ir. Cipto Wiyono menjelaskan bahwa besarnya tambahan uang makan Rp. 60.000,- per bulan untuk semua golongan, terhitung mulai Januari 2010. Menjelang lebaran tahun ini, tambahan uang makan tersebut diberikan sekaligus dalam 8 bulan, Januari – Agustus 2010. Sehingga tiap PNS/CPNS akan menerima Rp. 480.000,- dipotong pajak [bagi Golongan III & IV]. Ir. Cipto Wiyono mengharapkan agar awal September sebelum lebaran tambahan uang makan tersebut bisa diterima para PNS/CPNS (ys).
0 komentar:
Posting Komentar