Saat ini Pasar Tradisional telah dimarginalkan dengan menjamurnya pasar modern. Salah satu penyebabnya adalah karena banyaknya kecurangan oleh para pelaku usaha pada saat menimbang barang dagangannya baik secara sengaja maupun tidak sehingga menghilangkan kepercayaan para konsumen kepada pelaku usaha di Pasar Tradisional. Oleh karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelengarakan Pelatihan kemetrologian dalam rangka Pos Ukur Ulang pada hari Senin, 2 Agustus 2010 bertempat di Hotel Hayam Wuruk Trenggalek. Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan Pertambangan dan Energi Kab. Trenggalek ini dihadiri oleh Kasi Pengawasan dan Penyidikan Bidang Metrologi Dinas Perindag Prop. Jatim, Kasi Masa dan Timbangan Unit Pelaksana Teknis Kemetrologian Kediri, dan para pelaku usaha di Kab. Trenggalek.
Menurut Kasi Pengawasan dan Penyidikan Bidang Metrologi Dinas Perindag Prop. Jatim, Laswari, Pos Ukur Ulang digunakan untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan oleh para pelaku usaha. Pos Ukur Ulang ini akan ditempatkan di pasar-pasar tradisional dan diharapkan agar konsumen bersedia meluangkan sedikit waktunya untuk menimbangkan kembali barang belanjaannya. Hal ini dimaksudkan agar bila ada penyimpangan dalam menimbang akan diketahui dan konsumen dapat melaporkannya ke Perlindungan Konsumen yang bertempat di Kantor Dinas Koperindag Tamben sehingga para pelaku usaha akan berhati-hati dalam melakukan penimbangan.
Dalam pelatihan ini, Kasi Masa dan Timbangan Unit Pelaksana Teknis Kemetrologian Kediri, Suharno, mengajarkan kepada pelaku usaha bagaimana cara menimbang yang benar, hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
Kepala Dinas Koperindagtamben, Djoko Rusianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Dinas Koperindagtamben telah menerima dana sebesar 12M untuk membangun pasar tradisional di Kab. Trenggalek. Ini adalah salah satu bukti bahwa Pemerintah ingin mengangkat kembali pasar tradisional. Djoko Rusianto juga mengatakan bahwa Trenggalek telah masuk sepuluh besar pasar tertib ukur dari 28 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Hal ini menandakan bahwa tidak banyak dari para Pelaku Usaha di Kab. Trenggalek yang melakukan kecurangan dalam penimbangan.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat meniadakan kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha sehingga kepercayaan konsumen/pelanggan dapat kembali. Dengan demikian dapat mendongkrak pasar tradisional sehingga dapat sejajar dan bersaing dengan pasar modern.
0 komentar:
Posting Komentar